Halal dalam istilah makanan dan minuman ada 2 yaitu halal dzatnya dan halal cara memperolehnya. Yang dimaksud halal dzatnya adalah
A. Halal status hukum makanan dan minuman tersebut
B. Makanan dan minuman tersebut memang asalnya dari yang halal
C. Tidak diperoleh dengan cara merugikan orang lain
D. Asal hukumnya dari dzat Allah
A. Halal status hukum makanan dan minuman tersebut
B. Makanan dan minuman tersebut memang asalnya dari yang halal
C. Tidak diperoleh dengan cara merugikan orang lain
D. Asal hukumnya dari dzat Allah
Jawaban:
halal dzatnya y halal makananya
[answer.2.content]